Apa Itu SKCK? Berikut Tata Cara Membuat SKCK Beserta Persyaratan hingga Biayanya
Ini pengertian SKCK beserta persyaratan, tata cara hingga biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline dan online.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.
- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).
- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.
Namun, jika hasil penelitian belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemojon untuk dilengkapi
- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.
Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.
Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Soffya Ranti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.