Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Pesan Kabareskrim kepada Kapolda NTB

Agus menuturkan hasil gelar perkara itu nantinya akan menjadi penanda apakah kasus itu layak untuk dilanjutkan proses hukum oleh Polda NTB.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Pesan Kabareskrim kepada Kapolda NTB
Tribun Lombok/Sinto
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta yang menjadi tersangka pembunuhan tanpa syarat. Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa terkait kasus Amaq Sinta di kantornya, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan agar segera dilakukan gelar perkara untuk tentukan nasib kasus korban begal yang membunuh pembegal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Agus, gelar perkara nantinya mengundang berbagai pihak.

Termasuk, kata dia, Kejaksaan RI, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

Seperti diketahui korban begal di NTB justru dijadikan tersangka oleh polisi setempat meski akhirnya statusnya ditangguhkan.

Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Seorang Diri Lawan 4 Begal, 2 Tewas dan 2 Lainnya Melarikan Diri

Agus menuturkan hasil gelar perkara itu nantinya akan menjadi penanda apakah kasus itu layak untuk dilanjutkan proses hukum oleh Polda NTB.

BERITA REKOMENDASI

"Keputusan gelar itu akan menjadi legitimasi Polda NTB untuk menghentikan atau melanjutkan prosesnya. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," pungkas Agus.

Sebelumnya dua jenazah pemuda ditemukan oleh warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) mendatangi lokasi kejadian.

"Dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," terang Iptu Sayum, Kapolsek Praya Timur.

Ditemukan Identitas dari kedua korban yakni P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.


Keduanya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita, dini hari.

Selain itu, di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.

"Kemudian satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm," lanjut Kapolsek.

Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan. Itu dikarenakan terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan dimasing-masing tubuh korban.

"Korban saat ini sudah dievakuasi menuju rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan," kata Iptu Sayum.

Belakangan diketahui bahwa dua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah merupakan pelaku begal.

Keduanya tewas setelah korbannya Amaq Sinta melakukan perlawanan.

Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta. Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.

Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas