Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tanggapi Serius Atas Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi

Pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Diminta Tanggapi Serius Atas Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi
Ist.
Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan aplikasi Peduli Lindungi berbasis android untuk mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau pasien dalam pengawasan dan orang dalam pengawasan. 

Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.

"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.

Laporan tersebut juga memuat Indonesia.

Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.

Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.

Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

BERITA REKOMENDASI

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas