Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah

Polda NTB tertibkan SP3 kasus Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah
Kolase Tribunnews.com: Dok.Humas Polda NTB dan TribunLombok.com/Istimewa
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko Poerwanto menjelaskan, pennghentian  proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Soal Kasus Begal Amaq Sinta, Kabareskrim Minta Polda NTB Undang Tokoh Agama dalam Gelar Perkara

Baca juga: Banjir di Banyuasin: 21 Buaya Lepas dari Penangkaran, Pengungsi Takut Pilih Tidur di Ayunan

Baca juga: 21 Buaya Muara Lepas dari Penangkaran di Banyuasin: 14 Tertangkap, 7 Masih Dicari 

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Baca juga: Kompolnas Dukung Kasus Koban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Tengah Dihentikan Polisi

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas