Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Serangan Siber di Masa Pandemi, Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Data Pribadi

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat terjadi peningkatan serangan terhadap data di sektor keuangan dan perbankkan di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Marak Serangan Siber di Masa Pandemi, Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Data Pribadi
IST
Ilustrasi keamanan cyber 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat terjadi peningkatan serangan terhadap data di sektor keuangan dan perbankkan di masa pandemi Covid-19.

Sebelum masa pandemi Covid-19 atau pada 2019 tercatat ada 39.330 kasus. Sedangkan, pada saat ini, serangan terhadap data di sektor keuangan dan perbankkan mencapai 189.937 kasus.

Untuk itu, Mahasiswa S1 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) menghadirkan solusi untuk memberi masukan dan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Solusi dari Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 79 akan dimatangkan dalam seminar bertajuk "strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer”. 

Seminar berlangsung di Kampus PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022 dan diikuti peserta secara offline dan online.

Pinilih Waluyo Jati, Mahasiswa S1 STIK-PTIK Angkatan 79 mengungkapkan pandemi Covid-19 dengan aturan pembatasan fisik membuat era digital mengalami akselerasi secara luar biasa. 

Menurut dia, semua orang mau tidak mau berbondong-bondong menggunakan perangkat digital.

Berita Rekomendasi

Akselerasi digital berdampak positif. Meskti tak bisa melakukan pertemuan langsung secara fisik seperti sebelumnya, berkat perangkat digital orang tetap bisa saling terhubung secara riil time.

Namun era digital juga menghadirkan celah ancaman besar. Era digital mengharuskan siapapun mengirimkan data-data pribadi agar bisa menjalankan perangkat digitalnya.

“Ini masalahnya. Ada celah data pribadi bocor dan disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” kata Pinilih Waluyo Jati, selaku ketua panitia dalam keterangannya, pada Minggu (17/4/2022).

Kebocoran data pribadi, tegas Pinilih, bukan sekadar isapan jempol.

Pinilih mencontohkan bocornya data puluhan juta pelanggan salah satu online shop terbesar di Indonesia ke publik.

Bukan hanya data masyarakat umum, data personel Polri juga pernah diretas oleh hacker asal Brazil. Hal itu diklaim akun twitter @son1x777 yang mengungkapkan ada 28.000 data pribadi personel Polri yang berhasil diretas.

Demikian juga adanya klaim kebocoran data pribadi di Bank Indonesia yang diretas geng ransomware Conti. Diduga data tersebut diambil dari server yang terbuka dari situs www.bi.go.id.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas