KPK Respons Laporan HAM Amerika Serikat Terkait Lili Pintauli dan TWK
Bahkan, peraturan perundangannya telah diuji Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Informasi Publik (KIP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Amerika Serikat (AS) terkait pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar dan prahara tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK menyebut proses asesmen TWK sudah sesuai prosedur.
Bahkan, peraturan perundangannya telah diuji Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Informasi Publik (KIP).
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan KIP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: ICW Anggap Memalukan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Disorot AS
Sementara terkait pelanggaran etik, dijelaskan Ali, dengan terbitnya UU No. 19 Tahun 2019, maka Dewan Pengawas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.
Ali memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK.
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Ali menyatakan KPK menghormati laporan HAM AS itu.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak.
"Tidak hanya antar-pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," ujar dia.
Diketahui, Amerika Serikat menyoroti asesmen TWK yang mengeliminasi 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.
Dari jumlah itu, 57 pegawai di antaranya terpental dari KPK.
Sejumlah pihak menduga kuat ada upaya menyingkirkan beberapa penyidik melalui tes tersebut.
Selain TWK, laporan HAM dari AS juga menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhamad Syahrial.