Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Listrik Bebas Mengaspal saat Lebaran Berikut Aturan Lengkap Ganjil Genap Mudik Idul Fitri 2022

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengecualikan mobil listrik dari penerapan kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mobil Listrik Bebas Mengaspal saat Lebaran Berikut Aturan Lengkap Ganjil Genap Mudik Idul Fitri 2022
Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya
jadwal rekayasa lalin mudik lebaran 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengecualikan mobil listrik dari penerapan kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran.

Kebijakan ganjil genap ini bakal diterapkan di sejumlah jalan tol sebagai antisipasi macet pada masa mudik lebaran Idul Fitri.

Kebijakan ini resmi bergulir pada arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6- 8 Mei 2022.

Dalam aturan yang telah dirilis ini, angka belakang pelat nomor kendaraan pemudik harus menyesuaikan dengan tanggal saat melintas atau sama seperti aturan ganjil genap regular.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang bebas melintas dalam aturan ganjil genap.

Melansir akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (18/4/2022), terdapat jenis atau kategori kendaraan yang diatur dalam kebijakan ganjil genap mudik lebaran.

Kendaraan itu antara lain kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada juga kendaraan dinas pemerintah atau pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri. Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning.

Selanjutnya kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.

Baca juga: 10 Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Mobil: Cek Kondisi Kendaraan dan Kondisi Tubuh

Terakhir adalah seluruh jenis kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Berikut jadwal penerapan ganjil genap pada periode arus mudik dan arus balik lebaran 2022:

Arus Mudik

- Kamis, 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Jumat, 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Sabtu, 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Minggu, 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

Arus Balik

- Jumat, 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

- Sabtu, 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

- Jumat, 8 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas