Sekjen PAN Disomasi Pengacara Ade Armando, Aktivis 98: Tidak Berdasar Hukum
Aktivis Gerakan 1998, Lutfi Nasution, menilai tuduhan dan somasi yang dilakukan kubu kuasa hukum Ade Armando tidak memiliki dasar yang jelas.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Armando, melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, telah mengirim somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Upaya hukum somasi itu dilakukan terkait cuitan Eddy Soeparno di akun media sosial, Twitter.
Tim kuasa hukum Ade Armando menilai Eddy Soeparno telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aktivis Gerakan 1998, Lutfi Nasution, menilai tuduhan dan somasi yang dilakukan kubu kuasa hukum Ade Armando tidak memiliki dasar yang jelas.
"Cuitan tersebut tidak ada unsur pidana seperti yang mereka tujukan kepada Kang Eddy," kata dia, dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum
Dia menilai, somasi yang dilakukan oleh kubu Ade hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas, bahkan cenderung mengaburkan status Ade sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Somasi yang dilakukan pihak kuasa hukum Ade cuma akal-akalan saja, cuma cari sensasi dan popularitas, bahkan justru melakukan kebohongan publik dengan berupaya mengaburkan status tersangka Ade," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kubu kuasa hukum Ade untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf atas tuduhannya kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PAN.
"Saya meminta agar kuasa hukum Ade mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Kang Eddy melalui media massa, karena sudah menuduh dan mencemarkan nama baik," kata Lutfi.
Baca juga: Pernyataan Grace Natalie soal Pengeroyok Ade Armando, Peringatan akan Perlunya Kewaspadaan Nasional
Dia menambahkan, sampai hari ini Ade Armando masih menyandang status sebagai tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade.
Namun, dia melanjutkan dalam sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 tersebut.