Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Hukumnya Membawa Senjata Tajam untuk Perlindungan Diri? Ini Kata Ahli Hukum

Berikut penjelasan pakar hukum mengenai kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk berjaga-jaga dari tindak kejahtan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bagaimana Hukumnya Membawa Senjata Tajam untuk Perlindungan Diri? Ini Kata Ahli Hukum
dok.istimewa
Ilustrasi senjata tajam 

Namun, apabila seseorang membawa senjata tajam untuk kepentingan pekerjaannya maka tidak dilarang. 

"Ketika senjata diperuntukan seperti misal kita membawa sabit mau memotong pohon di kebun, nah jika tidak sengaja bertemu rampok ya sajam itu bisa dijadikan alat,"

"Nah disini bisa dinilai keperuntukannya sajam tersebut, yang sebenarnya bukan untuk membunuh tapi untuk memotong pohon, akhirnya senjata itu digunakan untuk melawan,"

"Kembali lagi tergantung peruntukannya kalau diniatkan untuk kejahatan, ya itu kena pasal," ucap Zainal. 

Baca juga: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi, Amaq Sinta Apresiasi Kinerja Polri

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951. 

Pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun hanya menyimpan atau menyembunyikan senjata tajamnya tersebut. Perbuatan tersebut adalah kejahatan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas