Rincian Aturan Pemerintah dalam Mudik Idul Fitri 2022
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan pengaturan kebijakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2022
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan pengaturan kebijakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2022/1443 Hijriah.
Tujuannya, agar aktivitas dan mobilitas masyarakat pada mudik lebaran, dapat terjaga dari penularan Covid-19.
Wiku menjelaskan menyambut lebaran dengan mudik tahun ini, ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur.
Yaitu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.
Baca juga: Jangan Main Hakim Sendiri, Sederet Tips Aman untuk Pemudik Waspadai Aksi Copet dan Jambret
"Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan Covid-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (19/4/2022).
Wiku berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah yang dirancang berdasarkan data terkini, fakta ilmiah, dan pengalaman sebelumnya untuk mencegah kemunculan gelombang kasus baru.
Adapun rincian 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idulfitri 1443 H, diantaranya yakni:
1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalan sesuai riwayat vaksinasi dengan ketentuan:
Baca juga: Cegah Kepadatan di Pantura, Pemudik Disarankan Lewat Jalur Pantai Selatan
a. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
b. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
c. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
d. Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
e. Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.