Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingginya Kebocoran Data Pribadi, Indonesia Perlu Payung Hukum Perlindungan Keamanan Siber

kesimpulan dalam seminar internasional bertajuk: "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer".

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tingginya Kebocoran Data Pribadi, Indonesia Perlu Payung Hukum Perlindungan Keamanan Siber
ist
Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.

"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.

Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis.

Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.

Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi juga disampaikan Brigjen Pol Edi Setio dari Divisi TIK Polri.

"Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk mengatur keamanan data pribadi," kata Edi Setio.

Menurutnya, potensi kebocoran data pribadi sangat besar di Indonesia.

Baca juga: Syarief Hasan: Fakta Big Data Pembangunan Era SBY Lebih Baik Dibanding Jokowi

Berita Rekomendasi

Hal ini turut disebabkan masih minimnya kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi.

Edi Setio membeberkan kesadaran untuk menjaga keamanan perangkat digital masih lemah.

Ia mencontohkan orang jarang mengganti password sehingga memungkinkan data-data bocor dan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Banyak orang menggunakan software gratis. Padahal itu risiko tinggi," cetusnya.

Sementara itu Hendri Sasmita Yuda, Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo mengakui terjadi hambatan dalam pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Panjangnya masa Pandemi Covid-19 membuat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi tak bisa dipacu.

Meski begitu Hendri Sasmita menyatakan pemerintah tetap berupaya maksimal dalam upaya perlindungan data pribadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas