Datangi Bareskrim, Rizky Billar dan Lesti Kejora Minta Doa Saat Hendak Diperiksa Soal Kasus DNA Pro
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.35 WIB.
Terlihat Rizky Billar tampak memakai kemeja berwarna biru dan Lesti Kejora memakai pakaian berwarna abu-abu.
Dalam kesempatan itu, Rizky meminta doa terkait pemeriksaan yang dijalaninya pada hari ini.
Dia berharap, pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Janji Kooperatif Jalani Pemeriksaan Terkait DNA Pro Siang Ini
"Doain aja yang terbaik ya supaya semuanya berjalan dengan lancar. Setelah ngasih keterangan kita akan jelaskan ke wartawan ok apa yang terjadi di dalam," kata Rizky.
Lebih lanjut, Rizky mengaku siap mengembalikan uang jika diminta penyidik Bareskrim Polri.
Apalagi, uang itu merupakan hasil dugaan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Terseret Kasus Investasi Bodong sampai 2 Kali, Rizky Billar Tak Menyesal dan akan Kembalikan Uang
"Ya harus dong (kembalikan uang). Apa yang bukan milik kita. Uang tersebut uang hasil (penipuan)," jelas dia.
Namun begitu, dia masih enggan merinci nominal uang yang diterimanya dari tersangka DNA Pro.
"Nanti ya nanti," pungkasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS.
Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Jumlah ini berdasarkan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Alasan Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp 921 Juta dari DNA Pro, Singgung soal Rezeki
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," ujarnya.