Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat

Inilah besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan dibayarkan pada H-10 Lebaran 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in Kapan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Inilah besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan dibayarkan pada H-10 Lebaran 2022. 

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

6. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

7. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

8. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Berita Rekomendasi

Besaran THR PNS 2022

- THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

- Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

- Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji Pokok PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:

PNS Golongan I

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas