Menlu Retno Marsudi Paparkan 3 Cara Pencegahan Penyiksaan di Indonesia
Menlu mengatakan larangan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya adalah salah satu prinsip penting hukum internasional.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Keterlibatan dengan pemangku kepentingan yang relevan sangat penting termasuk lembaga hak asasi manusia, badan penelitian, dan masyarakat sipil.
Karena lembaga-lembaga tersebut bisa memberi masukan untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan penyiksaan nasional di masing-masing negara.
Oleh karena itu, Indonesia mendorong peserta untuk mengikutsertakan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari delegasi yang hadir untuk seminar tahun ini.
“Indonesia sendiri secara aktif melibatkan lima lembaga sebagai bagian dari Kerjasama Pencegahan Penyiksaan,” ujarnya.
“Pemberdayaan pemangku kepentingan nasional juga akan memungkinkan mereka untuk membantu penegakan hukum dalam mencegah penyiksaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Retno.
Sejak didirikan pada tahun 2014, CTI telah berperan penting dalam mempromosikan universalitas Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT).
Saat ini, ada 173 pihak dalam Konvensi dan sepertiganya berasal dari kawasan kami, Asia-Pasifik.