Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menlu Retno Marsudi Paparkan 3 Cara Pencegahan Penyiksaan di Indonesia

Menlu mengatakan larangan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya adalah salah satu prinsip penting hukum internasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menlu Retno Marsudi Paparkan 3 Cara Pencegahan Penyiksaan di Indonesia
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno Marsudi. 

Keterlibatan dengan pemangku kepentingan yang relevan sangat penting termasuk lembaga hak asasi manusia, badan penelitian, dan masyarakat sipil.

Karena lembaga-lembaga tersebut bisa memberi masukan untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan penyiksaan nasional di masing-masing negara.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong peserta untuk mengikutsertakan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari delegasi yang hadir untuk seminar tahun ini.

“Indonesia sendiri secara aktif melibatkan lima lembaga sebagai bagian dari Kerjasama Pencegahan Penyiksaan,” ujarnya.

“Pemberdayaan pemangku kepentingan nasional juga akan memungkinkan mereka untuk membantu penegakan hukum dalam mencegah penyiksaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Retno.

Sejak didirikan pada tahun 2014, CTI telah berperan penting dalam mempromosikan universalitas Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT).

Saat ini, ada 173 pihak dalam Konvensi dan sepertiganya berasal dari kawasan kami, Asia-Pasifik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas