Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandang Sebagai Transisional, MK Tolak Gugatan Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya terkait uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pandang Sebagai Transisional, MK Tolak Gugatan Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Anwar Usman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya terkait uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun perkara nomor 15/PUU-XX/2022 ini diajukan Dewi Nadya Maharani dkk dengan menyoal apakah ketentuan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 lantaran adanya penunjukkan kepala daerah dari jabatan ASN untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Rabu (20/4/2022).

Adapun dalil Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah dalam norma Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pilkada yang demokratis.

Dalam pertimbagannya MK mengingatkan bahwa pasal yang dipersoalkan Pemohon merupakan 'ketentuan peralihan' yang tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, hingga mengatur hal yang bersifat transisional atau sementara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sejalan dengan tujuan 'ketentuan peralihan' tersebut, adanya Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 pada prinsipnya dimaksudkan untuk menuju kebijakan hukum Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.

Baca juga: Ketua DPR Soroti Ratusan Penjabat Kepala Daerah yang akan Diangkat Sebelum Pilkada Serentak 2024

Terlebih pengisian penjabat kepala daerah dipandang MK sebagai hal yang sifatnya tidak berlaku selamanya, melainkan transisional atau sementara dan sekali saja.

Berita Rekomendasi

"Karena ternyata masa jabatan kepala daerah tidak berakhir pada waktu yang sama sehingga perlu desain konstitusional yang dituangkan dalam materi muatan ketentuan peralihan," ucap Enny.

MK memahami kekhawatiran Pemohon terkait sosok penjabat yang ditunjuk apakah cakap untuk membuat rencana pembangunan daerah yang sesuai visi misi RPJP daerah.

Oleh karena itu MK meminta penunjukkan penjabat kepala daerah harus dipertimbangkan cermat bahwa sosok yang dimaksud mampu menjalankan rencana pembangunan daerah. Terlebih penjabat kepala daerah yang diangkat punya kewenangan serupa seperti kepala daerah definitif.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah kepemimpinan penjabat kepala daerah sesuai dengan ketentuan peralihan tersebut tetap berupaya mencapai agenda pembangunan di daerah yang bersangkutan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas