POPULER Nasional: Profil Indrasari Wisnu Wardhana | Syarat Terbaru Mudik Lebaran
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai profil Indrasari Wisnu Wardhana hingga syarat terbaru mudik
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait syarat mudik Lebaran 2022.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (19/4/2022), persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.
Anak usia 6 tahun ke atas dan remaja usia di bawah 18 tahun cukup mengantongi bukti vaksin dosis kedua sebagai syarat mudik.
“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh."
"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022).
5. Dana Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Mulai Dicairkan
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk anak sekolah mulai dicairkan.
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari Tribunnews.com, seorang siswi asal Klaten bernama Fira W, sudah diminta untuk mencairkan dana PIP ke bank dan sudah mendapatkan surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank.
"Iya, sudah diminta untuk mencairkan ke bank," ungkap seorang siswa asal Klaten, Fira W kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).
(Tribunnews.com)