BPUM 2022 Rp 600 Ribu Bakal Kembali Disalurkan, Tahun Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) direncanakan bakal kembali disalurkan di tahun 2022 ini.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) direncanakan bakal kembali disalurkan di tahun 2022 ini.
Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, pada 5 April lalu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BLT UMKM sudah diusulkan dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Besarannya direncanakan sebesar Rp 600 ribu per penerima.
Di tahun 2022 ini, BLT UMKM atau BPUM direncanakan disalurkan kepada 12 juta penerima.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut kapan BLT UMKM bakal dicairkan.
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu Maret 2022, Klik eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP
Begitu juga apakah penerimanya bisa dicek melalui eform.bri.co.id, seperti tahun-tahun sebelumnya.
BPUM merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada UMKM untuk membantu agar bertahan akibat pandemi Covid-19.
Penyaluran BPUM melalui bank pemerintah di antaranya melalui BRI dan BNI.
Kriteria Penerima BPUM Tahun Lalu
Bila merujuk pada tahun lalu, inilah kriteria penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;