Komite Pedagang Pasar: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng
Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP), Abdul Rosyid Arsyad, meminta Kejaksaan Agung bersama KPK dan Polri mengusut tuntas perkara minyak goreng.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP), Abdul Rosyid Arsyad, meminta Kejaksaan Agung bersama KPK dan Polri mengusut tuntas perkara minyak goreng.
"Usut tuntas sampai akar-akarnya yang berperan terlibat dalam kasus minyak goreng," kata Rosyid Arsyad, dalam keterangannya,kepada wartawan, pada Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, upaya pengungkapan perkara harus dilakukan sampai tuntas.
Serta tidak hanya berhenti kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dan tiga orang dari pihak swasta.
"Saya rasa Kejagung bersama KPK dan Polri harus mengusut tuntas yang bermain di masalah kasus minyak goreng ini," kata dia.
Baca juga: Megawati Sindir Fenomena di Masyarakat: dari Antri Minyak Goreng hingga Demonstrasi Mahasiswa
Dia bersama pedagang dan masyarakat begitu kesal saat Jaksa Agung Burhanuddin, menetapkan tersangka dalam kasus minyak goreng.
"Kami akan bergerak bersama masyarakat dan pedagang mendukung Presiden Jokowi, kejagung, kapolri dan KPK untuk mengusut tuntas," jelasnya.
Jika ditemukan adanya permainan antara pejabat Kemendag dengan pihak perusahaan Swasta dan pejabat di perusahaan BUMN, maka presiden harusnya tak ragu mencopot pejabat-pejabat yang terlibat.
Baca juga: Kejagung Periksa 88 Perusahaan Minyak Goreng, Bakal Ada Tersangka Baru?
Dia menilai, ketegasan secara hukum perorangan dan koorporasi harus dilakukan mengingat memainkan stok dan harga minyak goreng telah menyengsarakan perekonomian rakyat dan sudah membuat adanya gejolak ekonomi dan politik Indonesia.
"Harus tegas copot jabatannya, negara tidak boleh kalah oleh perusahaan swasta, negara harus basmi mafia minyak goreng dan harus tegas secara hukum kesemuanya, baik secara perorangan dan korporasi," tambahnya.