Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Mendag Lutfi Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng yang Serat Anak Buahnya

Ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersuara tentang kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang menjerat anak buahnya.

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Mendag, Kamis (21/4/2022).

Lutfi menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," lanjutnya.

Ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Mendag sama sekali tidak membenarkan penyalahgunaan wewenang.

Berita Rekomendasi

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

Kritik Pedas Ekonom

Ekonom Faisal Basri menilai penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka hal yang sangat ironi.

Menurut Faisal, Mendag Lutfi sebelumnya sangat lantang menyatakan akan menindak mafia minyak goreng.

Mendag Lutfi juga yang berjanji akan menyampaikan ke publik sosok mafia minyak goreng tersebut.

"Ini namanya maling teriak maling," seru Faisal.

Namun kenyataannya, pejabat eselon 1 di kementerian yang dipimpin Lutfi justru ikut terlibat dalam kongkalikong minyak goreng.

"Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng," imbuhnya.

Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa 

Kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng bakal menyeret sejumlah nama.

Satu di antaranya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Nantinya, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Termasuk, kata Febrie, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

Febrie memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. 

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).  

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas