Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jokowi hingga Cak Imin soal Kasus Minyak Goreng, Presiden: Saya Minta Diusut Tuntas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus minyak goreng diusut tuntas sampai mengetahui dalang di balik kelangkaan minyak goreng.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Respons Jokowi hingga Cak Imin soal Kasus Minyak Goreng, Presiden: Saya Minta Diusut Tuntas
Kolase Tribunnews.com (Dok. Humas DPR dan Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Dalam artikel mengulas tentang kasus minyak goreng yang menjerat empat tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. 

"Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa manapun," kata Cak Imin.

Baca juga: Ada 88 Perusahaan Swasta Juga Eksportir Minyak Goreng, Bisa Dijerat Hukum Jika Terbukti Bersalah

Mendag Lutfi soal Dukung Proses Hukum yang Melibatkan Anak Buahnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Rabu (20/4/2022).

Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Berita Rekomendasi

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas