Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Naik Pesawat yang Mulai Berlaku 19 April 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Naik Pesawat yang Mulai Berlaku 19 April 2022
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
KEDATANGAN - Suasana penumpang di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (7/3) malam. Mulai Selasa (8/3) penumpang domestik yang sudah divaksinasi kedua atau ketiag tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. 

- Pilih sarana perjalanan "udara";

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;

- Pilih "Konfirmasi".

Berita Rekomendasi

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, Vendy Yhulia Susanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas