Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Naik Pesawat yang Mulai Berlaku 19 April 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Naik Pesawat yang Mulai Berlaku 19 April 2022
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
KEDATANGAN - Suasana penumpang di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (7/3) malam. Mulai Selasa (8/3) penumpang domestik yang sudah divaksinasi kedua atau ketiag tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Terminal I Bandara Soekarno Hatta
Terminal I Bandara Soekarno Hatta (dok Angkasa Pura II)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara

1. Penumpang yang sudah menerima booster tak wajib tes PCR atau Antigen.

2. Penumpang yang baru mendapat dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen 1x24 jam

3. Penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan

Berita Rekomendasi

4. Penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

5. Untuk anak usia 6-17 yang telah menerima dosis kedua, tidak wajib PCR atau Antigen, namun tetap menunjukkan bukti vaksin

6. Usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua dengan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen

Cara Mengisi eHAC

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas