Kasus Ekspor Minyak Goreng Terbongkar, Bukti Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi
Upaya pengungkapan kasus izin ekspor minyak sawit mentah itu menjadi bukti korupsi tetap terjadi di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Upaya pengungkapan kasus izin ekspor minyak sawit mentah itu menjadi bukti korupsi tetap terjadi di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: DPR akan Panggil Mendag, Bahas soal Minyak Goreng hingga Keberadaan Bahan Pokok Jelang Lebaran 2022
"Di tengah gejolak pandemi dan geopolitik, masih ada berani melakukan tindakan korupsi yang membuat rakyat semakin susah dan sengsara," ujar Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom.
Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema "Peran Mahasiswa Dan Pemuda Gereja Dalam Memberantas Korupsi" dalam rangka edukasi untuk pencegahan korupsi pada mahasiswa, yang digelar secara virtual, pada Kamis (21/4/2022)
Dia memaparkan Indeks presepsi korupsi berada peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38.
Menurut dia, data itu menunjukan, budaya korupsi Indonesia mengakar dari pemimpin tingkatan bawah hingga tingkatan pusat.
Baca juga: Pakar Hukum: 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Dapat Dijerat Hukuman Mati
Berbagai kasus korupsi terjadi, kata dia, seperti korupsi anggaran desa, bantuan sosial dan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum Untuk itu, dia mengajak seluruh mahasiswa untuk konsisten dan memiliki komitmen teguh untuk mengawal pemberantasan korupsi
"Tidak hanya sebatas jargon menolak korupsi, melainkan tindakan untuk melawan korupsi. Korupsi adalah cara ampuh menghancurkan sebuah negara sehingga harus dilawan," kata Jefri Gultom.
Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan KPK siap berkolaborasi dengan GMKI untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan korupsi sejak dini dan korupsi menjadi tanggung jawab moral seluruh anak bangsa.
Dia berpesan agar kader GMKI menjadi garda terdepan dalam mempelopori pencegahan korupsi di Indonesia.
"Harapan saya, GMKI menjadi garda terdepan mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi dan KPK siap membekali mahasiswa dalam pengetahuan anti korupsi," kata Firli Bahuri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PGI, Pdt Gomar Gultom menyampaikan PGI ikut serta memberikan edukasi kepada jemaat geraja di Indonesia melalui program pembuatan buku pendidikan korupsi bagi agama kristen serta memberikan edukasi kepada jemaat gereja.
Lebih lanjut, Ketum PGI mengajak GMKI berkolaborasi melakukan pencegahan korupsi melalui proses kaderisasi anti korupsi bagi mahasiswa dan pemuda gereja
Untuk diketahui, diskusi yang berlangsung kurang lebih 2 jam dihadiri oleh 250 kader GMKI.
Selain itu, acara dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, M.Si, Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom. , Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.H, M.M dan Ketua Umum PP GMKI.