Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelabelan BPA Pada Galon AMDK Diklaim Matikan Industri, Akademisi UI: Tidak Benar!

BPOM telah memberikan waktu tiga tahun bagi produsen AMDK untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh.

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Bardjan
zoom-in Pelabelan BPA Pada Galon AMDK Diklaim Matikan Industri, Akademisi UI: Tidak Benar!
Shutterstock
Ilustrasi galon guna ulang. 

Dengan kata lain, regulasi BPOM tersebut hadir dengan evidence based policy making dan stakeholders engagement yang kuat.

"Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional (international best practice) dan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, melihat draf rancangan BPOM yang masih diproses hingga saat ini, Ima berpesan agar BPOM terus mengawal peraturan tersebut. Pengawasan dan pendekatan berbasis risiko sangat penting.

Ia juga mengharapkan tidak adanya pertentangan antarsektor, karena regulasi ini nantinya akan melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan swasta.

“Penting adanya sebuah pengawasan dan pendekatan berbasis risiko oleh pemerintah, karena sekarang ini pemerintah mengadaptasi di dalam perizinan itu berbasis risiko. Harusnya regulasi disusun dengan mengedepankan pertimbanga terkait dengan risiko, kalau ini diatur risikonya apa, kalau tidak risikonya apa," tambahnya.

Terakhir, ia menambahkan, sudah ada mekanisme bagi pihak yang keberatan dengan adanya kebijakan ini, terutama pelaku industri AMDK. Sehingga jika ada pihak yang mengeluhkan regulasi tersebut, mereka bisa menggunakan saluran mekanisme yang sudah ada.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas