Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Pengusaha Kelapa Sawit akan Pantau Dampaknya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai tanggal 28 April 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
Bahkan, pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah.
"Bahkan untuk membeli minyak curah perlu menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda," ucap Awiek.
Baca juga: Nusron Wahid: Presiden Nyatakan Perang ke Pengusaha Minyak Goreng
Sementara harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitas harganya.
Adapun selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47 persen lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan).
Selain itu, antisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan pasca lebaran perlu segera diantisipasi.
Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat diluar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat.
"Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek," jelasnya.
Lantas, apakah pelarangan ekspor berlaku ke seluruh CPO?
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, hanya RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sedangkan produk turunan CPO lain tidak dilarang.
Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium.
Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reynas Abdila/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.com/Elsa Catriana)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng