Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
Indrasari Wardhana berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana ternyata tidak hanya dibidik dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Akan tetapi, Indrasari Wardhana juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Kasus ini juga tengah ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Indrasari bisa saja menjadi tersangka dalam kasus impor besi yang kini masih disidik oleh Jaksa Penyidik.
"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Komjak: Korporasi Bertanggungjawab Selesaikan Masalah Pelanggaran Hukum
Namun begitu sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja. Menurut Febrie, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kita lagi dalami itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021 pada Senin (21/3/2022) kemarin.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022).
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Apresiasi Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
Dijelaskan Ketut, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelaa Ketut.
Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI. Di tempat itu, penyidik menyita PC, Laptop, dan Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
"Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Ketut menerangkan ketiga lokasi lainnya dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya, kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.