Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi

Indrasari Wardhana berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan di sejumlah pasar trandisional di Kota Bandung itu, dalam upaya untuk menurunkan harga bawang putih yang sudah menembus harga Rp 80.000 - Rp 100.000 per kg. Pada kegiayan OP ini, Kemendag total menggelontorkan bawang putih sebanyak 8 ton di Pasar Kosambi, Pasar Baru, dan Pasar Karang Anyar, dengan harga jual Rp 25.000 per kg dengan maksimal pembelian 40 kg (dua karung). Kemendag berharap, bawang putih ini sampai ke tingkat konsumen dijual dengan harga Rp 30.000 per kg. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016- 2021, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.

Dimana enam importir tersebut yaitu; PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas