Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
Indrasari Wardhana berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja," jelas dia.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyidik Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti di tempat tersebut.
"Dan dilakukan penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera," ungkap dia.
Kemudian lokasi terakhir, Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Lalu, dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum, hingga Dokumen Izin Usaha Industri," beber dia.
Di sisi lain, Ketut mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai penyidik telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan," katanya.
Berdasarkan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Adapun duduk perkara kasus ini, diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 dengan melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
"Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Alhasil, lanjut Ketut, diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
"Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," tuturnya.