Demokrat Tanggapi Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Pertanyakan Sumber Dana Pendirian Parpol
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani memberikan tanggapannya terkait munculnya partai baru, yakni Partai Mahasiswa Indonesia.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani memberikan tanggapannya terkait munculnya partai baru, yakni Partai Mahasiswa Indonesia.
Kamhar mengaku berbaik sangka dengan munculnya Partai Mahasiswa Indonesia ini.
Bahkan Kamhar memandang kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu capaian dalam percepatan pengkaderan bangsa.
Namun Kamhar menilai, pendirian Partai Mahasiswa Indonesia ini pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan.
Baca juga: Partai Mahasiswa Indonesia Dikecam BEM Nusantara, Kini DPR Beri Ucapan Selamat Datang
Salah satunya pertanyaan terkait sumber dana yang digunakan untuk pendirian parpol.
Pasalnya menurut Kamhar pembuatan parpol ini tidaklah mudah dan membutuhkan dana yang banyak.
"Kita berbaik sangka, memandang ini sebagai capaian dalam percepatan pengkaderan bangsa, namun tentunya juga timbul berbagai pertanyaan, dari mana biaya mendirikan partai? Membuat parpol tak mudah dan tak murah," kata Kamhar dilansir Kompas TV, Senin (25/4/2022).
Oleh karena itu Kamhar merasa pengurus inti dari Partai Mahasiswa Indonesia perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait sumber dana yang mereka dapatkan.
Baca juga: 5 Fakta Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Disebut Partai Siluman hingga Terdaftar di Kemenkumham
Berdasarkan informasi yang Kamhar dapatkan, Partai Mahasiswa Indonesia ini disebut sebagai perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Kamhar pun menilai proses akuisisi dari Parkindo ke Partai Mahasiswa Indonesia ini penting untuk dijelaskan kepada publik.
"Infonya Partai Mahasiswa Indonesia ini perubahan dari Parkindo 1945. Ini penting untuk dijelaskan ke publik, proses akuisisinya seperti apa," ungkap Kamhar.
Baca juga: Kontroversi Partai Mahasiswa: Terdaftar di Kemenkumham tapi Dituding BEM Nusantara Partai Siluman
Meki demikian, Kamhar tetap menyambut baik terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia ini.
Selain itu, Kamhar menyebut keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia ini merupakan sebuah terobosan besar bagi mahasiswa yang langsung masuk ke dunia politik praktis.
"Luar biasa dampak pandemi Covid-19 bagi pergerakan mahasiswa. Langsung buat partai sendiri. Generasi aktivis terdahulu setelah berkiprah dari organisasi intra dan ekstra kampus, melanjutkan kiprah ke Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), Ormas, organisasi sayap partai, dan melalui antrian yang cukup panjang untuk sampai pada posisi-posisi strategis di kepengurusan pusat parpol," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia, Alamat Kantor hingga Kecaman dari BEM Nusantara
Pertama Kali Diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyinggungnya saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).
"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di Departemen Hukum dan HAM," kata Dasco.
Dasco pun mengajak partai itu untuk berkompetisi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Dasco meyakini dengan jumlah mahasiswa yang banyak, Partai Mahasiswa Indonesia dapat merebut kursi untuk memperjuangkan aspirasi anak muda.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Terbentuk
Telah Terdaftar di Kemenkumham
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto memastikan Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham.
Nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Ia menjelaskan, Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)(Kompas TV/Fadel Prayoga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.