ETLE di Jalan Tol Berlaku Selama Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Lokasi Kamera ETLE dan Besaran Denda
ETLE di Jalan Tol tetap berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2022. Ini lokasi kamera ETLE, besaran denda, dan cara bayarnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri tetap menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol selama periode mudik lebaran tahun 2022.
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan.
Polda Metro Jaya memastikan ETLE untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran.
“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022), dikutip dari Korlantas Polri.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta - Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022, Cek Tarif di bpjt.pu.go.id
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman
Lokasi ETLE di Jalan Tol
Berikut ini Tribunnews melaporkan daftar ruas tol yang dilengkapi dengan kamera ETLE:
1. Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
2. Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
3. Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
4. Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
5. Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
6. Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
7. Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B
8. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci
9. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang
10. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo
11. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
12. Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono
Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Denda ETLE di Jalan Tol
Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:
1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.