ETLE di Jalan Tol Berlaku Selama Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Lokasi Kamera ETLE dan Besaran Denda
ETLE di Jalan Tol tetap berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2022. Ini lokasi kamera ETLE, besaran denda, dan cara bayarnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
*)Catatan:
Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Kemudian, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka STNK akan terblokir sementara.
Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Tiket Mudik PO NPM Buat Pulang Kampung ke Sumatera Barat
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Berikut ini caranya, dikutip dari situs resmi ETLE:
1. Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.