Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ETLE di Jalan Tol Berlaku Selama Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Lokasi Kamera ETLE dan Besaran Denda

ETLE di Jalan Tol tetap berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2022. Ini lokasi kamera ETLE, besaran denda, dan cara bayarnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in ETLE di Jalan Tol Berlaku Selama Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Lokasi Kamera ETLE dan Besaran Denda
Tribunnews/JEPRIMA
Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Korlantas Polri tetap menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol selama periode mudik lebaran tahun 2022. 

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

Berita Rekomendasi

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Muhammad Zulfikar)

Artikel lain terkait Tilang Elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas