Pemerintah Didorong Beri Tenggat Waktu Pelaksanaan Putusan MA
Pemerintah didorong memberikan batas waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin.
Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didorong memberikan batas waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.
"Kita semua harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal. Sebab itu hal yang terpenting dari putusan MA," kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, Senin (25/4/2022).
Ahmad mengatakan vaksin yang sudah mendapat sertifikasi halal yakni Sinovac, Zivifax dan vaksin Merah Putih.
Jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya, Himawan justru semakin senang. Sebab, artinya semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
Baca juga: Waketum Gerindra Dorong Pemerintah Laksanakan Putusan MA tentang Penggunaan Vaksin Halal
“Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan uji materi pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yakni pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Karena itu, MA memutuskan pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.