Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Didorong Beri Tenggat Waktu Pelaksanaan Putusan MA

Pemerintah didorong memberikan batas waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin.

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Didorong Beri Tenggat Waktu Pelaksanaan Putusan MA
Ist
Binda Bali menggelar safari vaksinasi Covid-19 di masjid dan musala selama bulan ramadan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didorong memberikan batas waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.

"Kita semua harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal. Sebab itu hal yang terpenting dari putusan MA," kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, Senin (25/4/2022).

Ahmad mengatakan vaksin yang sudah mendapat sertifikasi halal yakni Sinovac, Zivifax dan vaksin Merah Putih.

Jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya, Himawan justru semakin senang. Sebab, artinya semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.

Baca juga: Waketum Gerindra Dorong Pemerintah Laksanakan Putusan MA tentang Penggunaan Vaksin Halal

“Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan uji materi pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yakni pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berita Rekomendasi

Karena itu, MA memutuskan pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas