Tersangka Sindikat Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka kasus kecurangan sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 terancam hukuman 12 tahu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus kecurangan sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE 12 tahun penjara," kata Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Arifin menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di 10 wilayah terpisah di Indonesia. Adapun para tersangka mengaku telah menjalankan modusnya sejak 2018 lalu.
"Dari beberapa ketarangan tersangka, mereka sudah ada yang bermain dari tahun 2018," jelas Arifin.
Arifin menambahkan pihaknya juga akan terus mengembangkan jika ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sementara yang kita terapkan adalah dari para pelaku dulu, dari sindikat yang melakukan perbuatan curang itu," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Peserta Cuma Duduk Manis Pura-pura Kerjakan Soal, Begini Modus Kasus Curang Seleksi CASN 2021
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Para calon ASN harus membayar Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk memakai jasa para tersangka.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Modus Tersangka
Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menyampaikan bahwa modus yang dipakai tersangka adalah memakai aplikasi remote access atau remote utilities.
Ia menuturkan bahwa aplikasi itu adalah perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh. Aplikasi itu telah dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan.
"Modus operandinya mengunakan remote utility, remote access, jadi aplikasi tersebut dimasukkan dalam komputer peserta dua hari sebelum tes diselenggarakan," kata Syamsu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Selanjutnya, kata Syamsu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, aplikasi itu dipasang ke komputer peserta saat penjagaan petugas lemah.
"Jadi mereka masukkan ke dalam komputer yang akan digunakan, dua hari sebelumnya, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah," ungkap Arifin.
Ia menuturkan bahwa peserta nantinya hanya tinggal berpura-pura mengerjakan soal. Nantinya, para pelaku yang mengerjakan soal dari jarak jauh.
"Jadi peserta hanya duduk manis dan sesekali menggerakkan kursor saja," pungkas Syamsu.