Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!

Zakat adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, namun ada 3 syarat yang harus dipenuhi calon muzaki sebelum membayar zakat fitrah.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!
islamichelp.org.uk
Ilustrasi zakat - Zakat adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, namun ada 3 syarat yang harus dipenuhi calon muzaki sebelum membayar zakat fitrah. 

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Baca juga: DOA Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Niat Salat Tarawih dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: UCAPAN SELAMAT IDUL FITRI 1443 H/2022 dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahannya

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Mengutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Berikut Bacaan Niat saat Berzakat

Dikutip dari penjelasan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam Tayangan Tanya Ustaz di Tribunnews.com:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas