Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Berharap Vonis Terhadap Ni Luh Widiani Junjung Tinggi Rasa Keadilan

Kasus yang menimpa seorang ibu asal Buleleng, Bali, bernama Ni Luh Widiani mendapat perhatian sejumlah kalangan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Berharap Vonis Terhadap Ni Luh Widiani Junjung Tinggi Rasa Keadilan
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

“Hati nurani majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah seharusnya memutus dengan rasa keadilan yang utuh. Itulah perasaan keadilan publik, yang juga disuarakan oleh suara kaum perempuan. Kita berharap putusannya berpihak pada rasa keadilan masyarakat, masyarakat perempuan saat barusan diperingati Hari Kartini,” ujar Hinca.

Pada kasus pertama, Widiani melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan PN Denpasar. Hakim tingkat kasasi menganulir dua putusan tersebut.

Sementara itu, Ahli Pidana Mompang L Pangabean menyatakan Majelis Hakim PN Denpasar yang tengah menyidangkan Widiani harus menolak perkara tersebut.

Mompang mengatakan sesuai dengan due process of law, perlindungan hak individu setiap warga negara untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan.

Menurut Mompang, seseorang hanya boleh disidangkan sesuai dengan laporan yang dibuat di kepolisian.

“Laporan polisi menjadi dasar bagi penuntut umum untuk membuat dakwaan,” kata Mompang yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.

Menurut dia, apabila terjadi pemeriksaan di sidang pengadilan yang tidak memiliki landasan berupa laporan polisi dan dakwaan secara akurat sesuai dengan syarat formil dan syarat materiil, maka hal itu merupakan pengingkaran terhadap due process of law.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Mompang mengatakan dalam laporan polisi, di mana perkaranya sudah diputus, tidak disebutkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dalam berita acara RUPS.

“Tidak bisa sebuah laporan polisi diperluas untuk dugaan tindak pidana yang lain,” tegas Mompang Pangabean.

Kuasa hukum Ni Luh Widiani berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memperhatikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Sebab, satu laporan polisi disebut tidak mungkin bisa diterapkan untuk dua objek yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas