Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK, Sebut Inisiatif Anak Buahnya Bawa Bencana

Bupati Bogor, Ade Yasin, resmi ditetapkan jadi tersangka bersama tiga anak buahnya dan empat pegawai BPK dalam kasus dugaan suap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK, Sebut Inisiatif Anak Buahnya Bawa Bencana
Tribunnews/Ilham Rian
Bupati Bogor Ade Yasin resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif. 

1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023;

2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor;

3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor;

4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Baca juga: Ini Penampakan Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Baca juga: Ade Yasin Menambah Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Ditangkap KPK

Sebagai penerima suap:

1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;

2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor;

Berita Rekomendasi

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Kronologi Penangkapan Ade Yasin

Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ucap Firli, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Pada Selasa pagi, tim menuju ke sebuah hotel di Bogor.

Namun, setelah para pihak menerima uang, selanjutnya mereka pulang ke Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas