Billy Syahputra Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus DNA Pro
Artis Billy Syahputra akhirnya menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri soal kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Kamis (28/4/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Billy Syahputra akhirnya menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri soal kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Kamis (28/4/2022).
Pengamatan Tribunnews, Billy Syahputra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.15 WIB.
Dia tampak memakai kaos berwarna putih berbalut jaket berwarna hitam.
Di samping Billy, terlihat kuasa hukum dan manajer yang turut mendampingi.
Adapun kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri sebagai saksi.
"Kehadiran Billy di sini adalah sesuai dengan panggilan untuk menjadi saksi atas kasus DNA Pro," kata Kuasa Hukum Billy Syahputra, Fahmi Bahmid saat mendampingi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022).
Fahmi menjelaskan bahwa Billy nantinya bakal membeberkan soal penjualan mobil Alphard senilai Rp1 miliar kepada tersangka kasus DNA Pro Stefanus Richard.
"Jadi Billy akan menjelaskan semua sebetulnya tidak keterkaitan dengan persoalan bisnis itu. Billy hanya seorang penjual, sebuah mobil, itu aja kaitannya. Jadi Billy sebagai warga negara datang karena dia dipanggil untuk menjadi saksi," ungkap dia.
Nantinya, kata Fahmi, Billy Syahputra juga bakal menyertakan sejumlah barang bukti yang bisa menjadi bahan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Billy Syahputra Diperiksa Usai Jual Alphard Rp1 M, Disebut Tak Terima Duit Dari Tersangka DNA Pro
"Pasti kami akan menyerahkan sesuatu membuktikan bahwa Billy adalah murni pure bisnis gak ada kaitan dengan persoalan. Jadi dia dia sebagai seorang penjual," pungkasnya.
Sementara itu, Billy masih memilih bungkam saat ditanya awak media. Dia akan memberikan keterangan terlebih dahulu kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti aja ya, makasih teman-teman," pungkasnya.
Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 4 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap adalah AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, empat tersangka yang masih buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.