Pakar Dorong Presiden Bentuk Badan Sawit Indonesia Atasi Persoalan Minyak Goreng
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera dibentuk satu badan sawit Indonesia sebagai solusi persoalan minyak goreng di tanah air.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera membentuk satu badan sawit Indonesia sebagai solusi persoalan minyak goreng di tanah air.
Badan ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sekarang ini ada sejumlah kementerian ikut bertanggung jawab dan memiliki wewenang dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan industri sawit juga cukup banyak, antara lain Dewan Minyak Sawit Indonesia, GAPKI, Apkasindo, GPPI, GIMNI, AIMMI, APOLIB, APROBI, MAKSI.
Di samping itu, masih ada beberapa asosiasi petani sawit.
“Perlu sekali adanya suatu badan pemerintah yang beranggotakan ahli-ahli yang selalu dapat membaca tantangan dan memberikan jalan keluar yang baik bagi industri sawit,” ujar pakar sawit ini dalam Webinar Series Corona Mea Vos Estis (CMVE), Rabu (27/4/2022) malam.
Webinar Series CMVE bertajuk “Pembaruan Tata Kelola Industri Sawit di Indonesia, Sudah Mendesak kah?” CMVE adalah organisasi alumni Seminari Menengah Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Hadir juga pembicara lain, yakni Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, Ketua Umum DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Tolen Ketaren dan petani sawit Ridwan Sijabat.
Derom membandingkan dengan di Malaysia ada MPOB, yakni suatu otoritas yang berwenang melakukan tindakan-tindakan dan peraturan-peraturan, sehingga kementerian-kementerian lain tidak mencampurinya lagi.
“Jadi kementerian-kementerian lain tidak mencampuri dan ikut bicara lagi soal industri sawit,” ungkapnya.
“Di Indonesia, saat ini kita lihat di Indonesia banyak terlibat Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Koordinator Perekonomian,” jelasnya.
Menurut dia, Badan sawit Indonesia itu harus diisi oleh tenaga-tenaga ahli yang dapat merumuskan berbagai ketentuan untuk diusulkan menjadi Undang-Undang yang akan dibahas di DPR RI.
Dengan begitu, lanjut dia, misalnya akan ada UU yang mengatur cara-cara mengatasi minyak goreng dalam situasi apa pun juga baik ketika harga naik atau turun. (*)