Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan 30 April 2022, Ini Cara Pindah ke TV Digital
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada akhir bulan April 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kota Jambi
- Kabupaten Sarolangun
6. Sumatera Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kota Palembang
7. Bengkulu
- Kabupaten Bengkulu Tengah
- Kota Bengkulu
8. Lampung
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pringsewu
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
9. Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kota Pangkal Pinang
10. Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
11. Jawa Barat
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
12. Jawa Tengah
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Brebes
13. Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan
14. Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
15. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
16. Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Timur
- Kota Mataram
17. Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Kupang
- Kota Kupang
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Malaka
18. Kalimantan Barat
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kubu Raya
- Kota Pontianak
19. Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Kotabaru
- Kabupaten Tabalong
20. Kalimantan Tengah
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kota Palangkaraya
21. Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kertanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kota Balikpapan
22. Kalimanta Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kota Nunukan
23. Sulawesi Utara
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
24. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Sigi
- Kota Palu
25. Sulawesi Selatan
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan
- Kota Makassar
26. Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kota Kendari
27. Gorontalo
- Kabupaten Gorontalo
- Kabupaten Bone Bolango
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kota Gorontalo
- Kabupaten Boalemo
28. Sulawesi barat
- Kabupaten Mamuju
29. Maluku
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kota Ambon
30. Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kota Ternate
31. Papua
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Keerom
- Kota Jayapura
32. Papua Barat
- Kabupaten Sorong
- Kota Sorong
33. Papua Barat
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
Cara Mendapatkan Siaran Digital
Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).
Masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.
Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.
Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.
Apa Itu STB dan DVB-T2?
Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.
Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.
Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.
Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.
STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).
Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.
Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.
Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.
(Tribunnews.com, Renald/Nadya)