Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT

Berikut syarat dan cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut syarat dan cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. 

Bagi peserta yang mencapai usia pensiun:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Bagi peserta yang mengundurkan diri:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja

Berita Rekomendasi

Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

A. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Paspor

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas