Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT
Berikut syarat dan cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Bagi peserta yang mencapai usia pensiun:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
Bagi peserta yang mengundurkan diri:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja
Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
A. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Paspor