Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT
Berikut syarat dan cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT):
1. Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.
2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Secara Online
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT secara online:
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Setelah itu, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)