Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT
Berikut syarat dan cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Bagi peserta yang mengalami cacat total:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagi peserta yang meninggal dunia dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitaslainnya dari ahli waris
Bagi peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
c. Dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan