Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plat Tak Sesuai Aturan Ganjil Genap Yang Terlanjur Lolos Masuk Tol Tidak Akan Diusir ke Jalur Arteri

pelanggar ganjil genap yang terlanjur masuk ke jalur tol dipastikan tidak akan diusir ke jalur arteri atau jalur nasional.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Plat Tak Sesuai Aturan Ganjil Genap Yang Terlanjur Lolos Masuk Tol Tidak Akan Diusir ke Jalur Arteri
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Pihak Kepolisian bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba penerapan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran 2022 di ruas jalan tol mulai Senin hingga Rabu mendatang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI telah mulai menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap di jalan tol sejak Kamis (28/4/2022).

Namun, masih banyak plat nomor polisi tak sesuai kebijakan ganjil-genap yang lolos.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pelanggar ganjil genap yang terlanjur masuk ke jalur tol dipastikan tidak akan diusir ke jalur arteri atau jalur nasional.




"Kalau sudah didalam (tol) kita tidak lakukan penindakan (diusir ke jalur arteri). Karena penindakan dilakukan akan membuat potensi malah kemacetan," kata Ramadhan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya hanya bakal memperketat pengawasan plat nomor polisi yang tak sesuai kebijakan ganjil genap di pintu masuk gerbang tol.

"Jadi kita dari awal dari pintu masuk, sehingga antisipasi sejak dari awal ketika ini diberlakukan ganjil maka ganjil yang lewat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan adanya penyesuaian kebijakan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap yang sebelumnya dimulai dari jalan tol Cikampek Km 47 hingga Tol Kalikangkung Km 414 

BERITA TERKAIT

Nantinya, kebijakan one way dimundurkan yang semula dimulai dari jalan tol Cikampek Km 47 menjadi ke Tol Cikampek Utama (Cikatama) Km 70.

Baca juga: Pemudik Ramai-ramai Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek

"Saat ini sedang proses pemunduran pintu masuk one way, dari Km 47 ke Gerbang Tol Cikatama," ujar Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Aan menuturkan penyesuaian ini bertujuan agar kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta dapat melintas. Apalagi, arus kendaraan dari Jakarta ke arah timur Jawa pun sudah melandai.

"Memberi kesempatan dari arah Bandung dan Cikopo (melintar di ruas tol, red) karena arus dari Jakarta agak melandai," ungkap Aan.

Selain itu, kata dia, polisi juga menerapkan skema contraflow di Km 47 hingga Km 70. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan.

"Dari Km 47 sampai dengan Cikatama kita ganti dengan skema contra flow," pungkas Aan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas