Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Irit Rp72 Miliar Biaya Makan Narapidana Seusai Tebar Remisi Lebaran 2022

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,-

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Irit Rp72 Miliar Biaya Makan Narapidana Seusai Tebar Remisi Lebaran 2022
snopes.com
Ilustrasi narapidana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menebar 139.232 remisi khusus terhadap narapidana di Indonesia. Mereka pun mengaku irit Rp72 miliar anggaran negara.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan bahwa penghematan anggaran itu berasal dari uang makan para narapidana. Adapun estimasi biaya makan per narapidana Rp17 ribu per orang.

"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2022).

Ia menyampaikan pemberian remisi ini juga selaras dengan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional. 

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelas Rika.

Baca juga: 139.232 Narapidana Dapat Remisi saat Lebaran 2022, 675 Orang Langsung Bebas

Lebih lanjut, Eika menyampaikan bahwa Ditjenpas mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idulfitri. Narapidana diminta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib.

“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” pungkas Rika.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 139.232 narapidana mendapatkan remisi saat hari raya Idul Fitri 1443 H. Adapun 675 narapidana di antaranya langsung bebas seusai mendapatkan remisi pada Senin (2/5/2022).

"Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah. Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri tahun ini," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2022).

Rika menjelaskan bahwa remisi itu merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Ia menuturkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. 

“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” jelas dia.

Tahun ini, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.  

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas