Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Kesaksian Mendag Penting untuk Menguak Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kesaksikan menteri perdagangan sangat penting untuk menguak kasus ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in MAKI: Kesaksian Mendag Penting untuk Menguak Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Perdagangan M Lutfi terkait perkara penyidikan dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang telah menetapkan empat orang tersangka.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa (3/5/2022) menyatakan, kesaksikan menteri perdagangan sangat penting untuk menguak kasus ini.

Pertama, untuk membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Kedua, untuk membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan didepan DPR tgl 15 Maret 2022.

"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng / CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," ujar Boyamin Saiman.

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, MAKI menyatakan tidak akan mencabut gugatannya terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berbeda dengan gugatan MAKI.

Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Kasus Mafia Minyak Goreng, di Mana Saja?

Berita Rekomendasi

"Tidak menggugurkan karena hal berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Boyamin mengatakan gugatannya itu terkait tindakan penimbunan minyak goreng. Gugatan itu juga terkait adanya kecurangan penjualan minyak goreng kemasan yang berisikan minyak curah.

"Itu kena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita meminta dua itu sesuai dari kewenangan dari Menteri Perdagangan," kata Boyamin.

Atas dasar itulah gugatan tidak akan dicabut. MAKI menilai gugatannya berbeda dengan proses hukum mafia minyak goreng di Kejagung.

"Kalau yang di Kejaksaan Agung ini kan korupsi terkait perizinan, jadi beda, tetap akan saya lanjutkan, dan biarlah nanti hakim memutus seperti apa," kata Boyamin.

Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.

Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.

Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.

Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui.

Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin (21/3/2022). Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas