KPK Masih Memberlakukan Sistem Kehadiran Fisik Maksimal 75 Persen Pegawai
Untuk menjaga kedisiplinan pegawai KPK, diagendakan apel pagi secara hybrid yang dilakukan pagi ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberlakukan aturan bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja di kantor (BDK) terhadap pegawainya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sekaligus menanggapi ihwal imbauan para pegawai aparatur sipil negara (ASN) melakukan work from home (WFH) pasca-libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah demi mengurai kemacetan.
"Sejauh ini masih tetap memberlakukan ketentuan BDK dan BDR dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Dijelaskan Ali, jam kerja untuk BDK adalah 8 jam (Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB s/d 17.30 WIB).
"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," katanya.
Baca juga: Soal Aturan ASN WFH Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Keputusan Terkesan Berlebihan
Selain itu, untuk menjaga kedisiplinan pegawai KPK, diagendakan apel pagi secara hybrid yang dilakukan pagi ini.
"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," kata Ali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idulfitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Mendukung pernyataan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).