Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kapal yang Diamankan terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng Kini dalam Proses Penyidikan TNI AL

Jajaran TNI AL masih bekerja melakukan penyidikan pelaku eksportir minyak goreng.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6 Kapal yang Diamankan terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng Kini dalam Proses Penyidikan TNI AL
handout/Dinas Penerangan AL
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan menggelar konferensi pers terkait penangkapan kapal asing yang membawa muatan minyak goreng, di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menuturkan jajarannya masih bekerja melakukan penyidikan pelaku eksportir minyak goreng.

Menurutnya, penindakan tegas ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor minyak goreng.

"Kita sudah menangkap enam kapal terkait larangan ekspor tersebut, di Batam dan Medan sedang dalam proses penyidikan TNI AL," kata Ahmadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/5/2022).




"Perkembangannya nanti akan kita ekspos mudah-mudahan dalam waktu segera, disamping melanggar izin ekspor kita akan cari kesalahan lain," lanjutnya.

Wakasal menyebut adanya potensi temuan muatan lain selain Crude Palm Oil maupun RBD Palm Olein.

Kemudian pelanggaran surat-surat pelayaran yang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mohon bersabar nanti akan kita sampai bersama," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan sebelumnya berhasil menangkap kapal tanker berbendera Singapura MV Mathu Bhum.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Dampak Larangan Ekspor CPO Diprediksi Baru Terlihat Pekan Depan

Kapal tersebut mengangkut kontainer berisi RBD Palm Olein di Perairan Belawan, Sumatera Utara pada Rabu (4/5/2022) lalu.

RBD Palm Olein atau minyak goreng sementara dilarang untuk diekspor tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan menjelaskan kegiatan tersebut diawali informasi dari intelijen pangkalan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti unsur-unsur operasi yaitu KRI Karotang-872 hingga kemudian berhasil mengamankan MV Mathu Bhum berbendera Singapura tersebut.

"Penghentian, pemeriksaan dan penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Karotang-872 dengan komandan Mayor Laut (P) Andromeda pada hari Rabu, 4 Mei 2022 pukul 12.00 WIB di perairan sekitar Belawan," kata Agung dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL.

"Selanjutnya Kapal berbendera Singapura tersebut dibawa ke pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas