Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Pemerintah Anjurkan WFH

Momen Idul Fitri yang baru saja dilalui telah memberikan pemulihan aktivitas perekonomian yang begitu tinggi.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Pemerintah Anjurkan WFH
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) memaparkan situasi pandemi Covid-19 di tanah air. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen Idul Fitri yang baru saja dilalui telah memberikan pemulihan aktivitas perekonomian yang begitu tinggi.

Begitu pula tingkat mobilitas masyarakat yang sangat cepat dan tinggi dalam periode tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Manko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mobilitas masyarakat keluar dari rumah tercatat meningkat hingga 48,1 persen, dibandingkan base line," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (9/5/2022).

Selanjutnya indeks belanja mandiri di Indonesia pun meningkat hingga 31 persen lebih tinggi dibandingkan puncak lebaran tahun 2021 lalu.

Menurut Luhut, meski ada dampak positif dari mobilitas dan aktivitas ekonomi yang mengalami peningkatan, hal ini juga memiliki risiko.

Baca juga: Luhut Panjaitan Sebut Pandemi Covid-19 Tetap Terkendali Usai Idul Fitri

Berita Rekomendasi

Yaitu berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

Untuk itu, Luhut menyebutkan pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan.

Di antaranya dengan memperkuat testing dan treacing.

"Kami juga menghimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu ke depan, untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," paparnya lagi.

Selain itu, di i tengah terus membaiknya pandemi di tanah air, relaksasi PPKM akan dipermudah dan dilonggarkan.

Namun akan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas