Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAPAN BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair? Hubungi CS jika Masuk Kriteria Penerima tapi Tak Terdaftar

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar RP 1 juta untuk para pekerja dengan kriteria tertentu tak kunjung cair hingga bulan Mei 2022.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Nuryanti
zoom-in KAPAN BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair? Hubungi CS jika Masuk Kriteria Penerima tapi Tak Terdaftar
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Ida Fauziyah menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan BSU. 

Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Baca juga: 5 Bantuan Sosial yang Cair pada Mei 2022, Kapan BSU Cair?

Baca juga: 4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Tidak Jadi Cair April 2022

"Perihal informasi rencana pemberian BSU tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Sebelum itu, siapa saja yang berhak menerima BSU ini?

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021:

1. WNI;

Berita Rekomendasi

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi;

- Transportasi;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas